Jakarta Utara. Babinsa Koramil 02/Penjaringan Kodim 0502/JU Serka Kastono bersama Pasukan BKO Arhanud-6/BAY melaksanakan Pengamanan Hotel penampungan Repatriasi WNI/WNA yang baru datang ketanah air bertempat di Hotel Grand Dafam Ancol Jl. Lodan Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, Jumat (22/01/2021).
Danramil-02/Penjaringan Mayor Inf Steven Surbakti mengatakan wilayahnya yang terdiri dari Kec. Penjaringan dan Kec. Pademangan terdapat 7 Hotel untuk Repatriasi WNI maupun WNA dan 2 Hotel sebagai tempat isolasi pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala, adapun tujuan pengamanan yang dilakukan anggotanya demi memberikan pengawasan ketat agar tetap aman dan nyaman bagi WNI/WNA yang akan melaksanakan Karantina selama lima hari .

“Aturan WNI/WNA Kembali ketanah air yaitu dengan Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia”, imbuhnya.
Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, wajib mengkarantina diri selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah, Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, diperkenankan meneruskan kembali perjalananannya, tandas Danramil.

“Kami selalu menekankan kepada Babinsa maupun pasukan BKO yang melaksanakan pengamanan di Hotel Repatriasi dan Isolasi untuk selalu memberikan himbauan agar menjaga kebiasaan adabtasi hidup baru dengan menerapkan 3 M dalam menjaga kesehatan dan kebersihan diri sendiri serta lingkungan, demi keselamatan bersama”, pungkas Danramil.
Bapak Muhaimin selaku GM Hotel Grand Dafam Ancol mengaku senang dengan keberadaan Babinsa maupun pasukan BKO yang memberikan keamanan dan selalu proaktif memberikan edukasi tentang protokol kesehatan kepada WNI maupun WNA yang melaksanakan karantina .Sumber Kodim 0502/JU (Pendim 0502/JU)






