Serda Alpius Heriyadi Babinsa Koramil 06/KG Kodim 0502/JU Melaksanakan Pengamanan Hotel Repatrasi bertempat di Hotel All Sedayu Mall Of Indonesia (MOI) Kelurahan Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara, Rabu (06/01/2021).
Hotel untuk akomodasi repatriasi ini menyusul kebijakan pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai tanggal 1 s.d 14 Januari 2021.

Meski begitu, bagi WNI yang ingin pulang, harus menaati sejumlah aturan ketat, seperti diwajibkan memeriksa ulang RT-PCR setibanya di Tanah Air dan harus dikarantika lima hari jika hasil tesnya negatif.
Menurut Keterangan Danramil Mayor Arh Agung Pujiantoro S.H. Aturan WNI Kembali ketanah air yaitu dengan Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, wajib mengkarantina diri selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah, Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, diperkenankan meneruskan kembali perjalananannya, imbuh Agung.
” Kami akan melaksanakan pengamanan diwilayah kami secara maksimal guna mendukung kebijakan Pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19, mari bersama-sama kita jalankan protokol kesehatan dengan benar”, pungkas Danramil.

Bapak Yudi Medianto (GM Hotel All Sedayu MOI ) mengucapkan banyak terimakasih kepada Danramil dan Babinsa atas bantuan Pengamanannya sehingga karyawan dan penghuni Hotel Repatrasi merasa aman dan nyaman.(Pendim 0502/JU)








